Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi
menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Aturan ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam hal
kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, hak-hak seperti jaminan pensiun hanya
dapat dinikmati oleh PNS, namun dengan UU ASN yang baru ini, PPPK juga memiliki
hak yang sama.
Kesetaraan Hak: PPPK dan Jaminan Pensiun
Menurut Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang
ASN, Pegawai ASN memiliki hak untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik
yang bersifat materiel maupun nonmateriel. Komponen penghargaan dan pengakuan
terdiri dari tujuh hal, termasuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan
dan fasilitas, serta jaminan sosial.
"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan,
kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua," jelas pasal 21 ayat
(6) UU ini. Hal ini menandakan bahwa PPPK kini memiliki akses yang sama dengan
PNS terkait jaminan pensiun, mengakhiri ketidaksetaraan yang telah berlangsung
sebelumnya.
Perubahan Skema Pensiun: Defined Contribution untuk PPPK
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa tunjangan pensiun bagi PPPK
akan dimasukkan dalam revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Ini berarti PPPK akan
mendapatkan hak pensiun sebagaimana halnya dengan PNS.
Perubahan ini juga membawa skema pensiun yang berbeda untuk
PPPK. Dengan skema Defined Contribution, peserta pensiun diwajibkan menyisihkan
sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan. Selama masa kerja, dana ini
akan diakumulasikan dan dapat digunakan saat pensiun. Peserta memiliki
fleksibilitas untuk memilih antara membeli produk anuitas atau menerima
pembayaran berkala dari saldo investasinya. Dalam skema ini, biaya program
lebih terprediksi dan memberikan kepastian bagi para peserta.
Pengaturan Lebih Lanjut Melalui Peraturan Pemerintah (PP)
Skema pensiun untuk PPPK akan diatur melalui peraturan
pemerintah (PP) yang akan segera diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan.
Perubahan ini menandai langkah penting dalam reformasi sistem jaminan pensiun,
khususnya karena manfaat pensiun yang rendah yang saat ini diterima oleh PNS.
Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai skema pensiunan bagi PNS, TNI,
dan Polri.
Dengan penandatanganan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK dan PNS kini memiliki kesetaraan hak dalam hal jaminan pensiun. Perubahan skema pensiun yang mengutamakan fleksibilitas dan kepastian telah diperkenalkan, membawa dampak positif bagi masa depan para pegawai negeri di Indonesia.
Orang juga bertanya:
1. Apa yang dimaksud dengan skema Defined Contribution?
Skema Defined Contribution adalah desain pensiun di mana
peserta harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan.
Dana ini akan diakumulasikan selama masa kerja dan dapat digunakan saat
pensiun. Peserta memiliki opsi untuk membeli produk anuitas atau menerima
pembayaran berkala dari saldo investasinya.
2. Apakah perubahan skema pensiun ini berlaku juga untuk
PNS, TNI, dan Polri?
Saat ini, belum ada kepastian mengenai skema pensiunan bagi
PNS, TNI, dan Polri. UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 hanya menyebutkan perubahan
untuk PPPK.
Post a Comment