Pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang, Indonesia akan
menyaksikan perubahan besar dalam ranah administrasi perpajakan. Format Nomor
Induk Kependudukan (NIK) akan beralih fungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk
mengintegrasikan NIK dengan NPWP, menjadikan KTP sebagai identitas pajak yang
resmi.
Landasan hukum untuk perubahan ini tertuang dalam
undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(HPP). Undang-undang ini menggabungkan NIK KTP menjadi NPWP, menciptakan
kesejajaran identitas dalam ranah perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menjadi
pelaksana UU HPP, meresmikan format NPWP terbaru. Regulasi ini berlaku untuk
semua jenis wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, wajib
pajak pribadi bukan penduduk, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Kenapa NIK KTP Jadi NPWP?
Penggabungan NIK KTP menjadi NPWP tidak dilakukan tanpa
alasan yang jelas. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan keakuratan data
Wajib Pajak (WP), baik itu WP Pribadi maupun WP Badan. Integrasi ini dianggap
sebagai langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan di semua
lapisan masyarakat.
Dengan menyatukan NIK KTP dan NPWP, diharapkan dapat
mengurangi peluang masyarakat untuk menghindari kewajiban membayar pajak atau
mengelak dari kewajiban administratif NPWP. Pemerintah berharap bahwa penggabungan
ini akan mempermudah dan mempercepat proses perpajakan, meningkatkan kepatuhan
wajib pajak, dan secara keseluruhan meningkatkan efisiensi administrasi
perpajakan.
Cara Akses NIK Menjadi NPWP
Mekari Klikpajak ingin mempermudah proses administrasi pajak
bisnis dengan cara yang mudah dan cepat. Namun, sebelum kita membahasnya,
berikut adalah langkah-langkah untuk memvalidasi data NIK menjadi NPWP:
- Kunjungi
situs www.pajak.go.id
di peramban web Anda dan lakukan login.
- Masukkan
15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan isikan kode keamanan
yang diminta.
- Pergi
ke menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP Anda, periksa validitas
NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil.
- Setelah
itu, keluar dari menu profil atau lakukan logout untuk menguji
keberhasilan tahap validasi.
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, isikan kode keamanan, dan lakukan login. Jika proses ini berhasil, maka validasi data NIK dan NPWP telah selesai.
FAQ (Orang Juga Bertanya)
1. Apakah perubahan ini wajib bagi semua wajib pajak?
- Ya,
perubahan ini berlaku untuk semua jenis wajib pajak di Indonesia.
2. Apakah proses validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan
secara offline?
- Tidak,
proses ini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pajak.
3. Apakah perubahan ini akan berdampak pada kewajiban
pajak saya?
- Tidak,
perubahan ini lebih pada penyatuan identitas pajak dan tidak mempengaruhi
kewajiban perpajakan Anda.
Post a Comment