Halo semua! Mari kita bahas pengumuman penting ini tentang kesempatan luar biasa untuk menjadi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2023. Inilah informasi rinci yang perlu Anda ketahui:
Formasi Jabatan yang Dibutuhkan
Ada total 7.744 formasi yang tersedia, yang terbagi sebagai
berikut: a. PPPK Teknis: 729 formasi b. PPPK Kesehatan: 1.130 formasi c. PPPK
Guru: 5.885 formasi
Untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan,
Anda dapat merujuk ke dokumen terlampir.
Dasar Hukum
Penerimaan PPPK ini didasarkan pada beberapa regulasi
penting, antara lain:
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
- Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, serta
beberapa keputusan lainnya yang relevan.
Ketentuan Umum Pendaftaran PPPK
Berikut beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan:
- Usia
pelamar PPPK: Untuk PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan, usia minimal 20 tahun
dan maksimal 57 tahun. Sedangkan untuk PPPK Guru, usia minimal 20 tahun
dan maksimal 59 tahun.
- Setiap
pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK pada 1 (satu) instansi
dan 1 (satu) jabatan.
- Jangan
melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau
menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, atau Anda akan
dinyatakan gugur.
Persyaratan Umum/Dokumen Persyaratan yang Diunggah
Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan
dokumen asli, yang terlihat dan terbaca dengan jelas, dengan cara di-scan dan
diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
dengan format dan ukuran sesuai ketentuan yang ada.
Beberapa dokumen yang harus diunggah antara lain adalah:
- Pasfoto
formal terbaru dengan latar belakang merah (format JPEG/JPG, maksimal 200
KB).
- Scan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti
identitas Kependudukan lainnya.
- Surat
Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai
elektronik (e-meterai).
- Surat
Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi
meterai elektronik.
- Ijazah
asli atau surat keputusan penyetaraan ijazah, tergantung status pendidikan
Anda.
- Transkrip
nilai asli atau hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
- Surat
Keterangan bekerja di bidang yang relevan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
- Untuk
pelamar penyandang disabilitas, ada persyaratan tambahan yang harus
dipenuhi.
Pastikan dokumen Anda sesuai dengan persyaratan, dan yang
terpenting, unggah dokumen asli dan berwarna.
Tahapan Pelaksanaan
Inilah tahapan-tahapan penting dalam seleksi PPPK ini:
- Pengumuman
Seleksi: 16 s.d 30 September 2023
- Pendaftaran
Seleksi: 17 September s.d 6 Oktober 2023
- Seleksi
Administrasi: 17 September s.d 9 Oktober 2023
- Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d 13 Oktober 2023
- Masa
Sanggah: 14 s.d 16 Oktober 2023
- Jawab
Sanggah: 14 s.d 18 Oktober 2023
- Pengumuman
Pasca Sanggah: 17 s.d 23 Oktober 2023
- Penarikan
data final: 24 s.d 26 Oktober 2023
- Penjadwalan
Seleksi Kompetensi: 27 s.d 30 Oktober 2023
- Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober s.d 3
November 2023
- Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi: 5 s.d 29 November 2023
- Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Tambahan: 10 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November s.d 4 Desember 2023
- Pengumuman
Kelulusan: 1 s.d 10 Desember 2023
- Pengisian
DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 s.d 9 Januari 2024
- Usulan
Penetapan NI PPPK: 10 Januari s.d 8 Februari 2024
Tata Cara Pendaftaran
Anda dapat mendaftar untuk seleksi PPPK ini melalui website resmi SSCASN dan website BKD
Jawa Timur. Pastikan Anda mengikuti petunjuk yang ada pada laman
pendaftaran.
Lain-Lain
Anda dapat memantau perkembangan pengumuman dan informasi terkait seleksi di website BKD Jawa Timur.
- Pastikan
untuk membaca informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi, tata cara
pendaftaran, persyaratan, dan ketentuan lainnya di laman SSCASN atau website
BKD Jawa Timur.
Jika Anda memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi,
Anda akan memiliki kesempatan emas untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai
dengan jabatan yang Anda lamar.
Tetap perhatikan perkembangan informasi terkini dan selamat
mengikuti seleksi! Keputusan panitia seleksi adalah mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini, semoga sukses dalam perjalanan Anda
menuju PPPK di Pemerintah Provinsi Jawa Timur!
Info selengkapnya undih DI SINI.
Post a Comment