Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tanggal 20 Juli 2023 Nomor 545 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri
terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi PPPK, dengan ketentuan
sebagai berikut:
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
- Jumlah
alokasi sebanyak 7.744 formasi dengan rincian sebagai berikut: a. PPPK
Teknis: 729 formasi b. PPPK Kesehatan: 1.130 formasi c. PPPK Guru: 5.885
formasi
- Rincian
formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.
II. DASAR HUKUM
Ketentuan terkait Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 mengacu pada:
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
- Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
- Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran
2023.
- Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran
2023.
- Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis
Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional.
- Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi
Untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
- Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam
Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
III. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN PPPK
- Usia
pelamar PPPK:
- PPPK
Teknis, PPPK Kesehatan: 20 (dua puluh) tahun - 57 (lima puluh tujuh)
tahun
- PPPK
Guru: 20 (dua puluh) tahun - 59 (lima puluh sembilan) tahun
- Pelamar
hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK pada 1 (satu) instansi dan 1
(satu) jabatan.
- Dalam
hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan
yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jenis
kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 meliputi: a. Khusus,
hanya bisa dilamar oleh:
- Eks
Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan
data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada
instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
- Tenaga
Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar
pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki
pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada
instansi pemerintah yang dilamar. b. Umum adalah pelamar yang memiliki
pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus.
- Ketentuan
pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023
tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
IV. PERSYARATAN UMUM / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DIUNGGAH
Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan
dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian
diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada
aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
- Pasfoto
formal terbaru berlatar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dengan
ukuran maksimal 200 KB.
- Scan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti
identitas Kependudukan lainnya.
- Scan
Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
(format terlampir).
- Scan
Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan
dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada
Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan
mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang
terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya
dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website
distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian,
selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam
(format terlampir).
- Scan
Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh
surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh
Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran
dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan
Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud. Jika
terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi
berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib
menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan. 6. Scan
Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan
transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan.
- Scan
Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani
oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang
pemula, terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 (tiga) tahun untuk
jenjang ahli muda sesuai jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat
diihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023); dan
- Pelamar
yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan
yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 654 Tahun
2023).
Keterangan: a) Dokumen wajib asli dan berwarna. b)
Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak terbaca dengan jelas
dinyatakan gugur seleksi administrasi. c) E-meterai bisa diganti dengan materai
tempel. d) Materai tempel tidak boleh digunakan 2 (dua) kali, apabila ditemukan
kembar nomor seri materai akan membatalkan kelulusan seleksi administrasi.
V. PERSYARATAN KHUSUS / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DI
UNGGAH
Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan
dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian
diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada
aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
- Persyaratan
wajib tambahan bagi PPPK Teknis pada Jabatan Pemula – Pranata Pencarian
dan Pertolongan yang dilakukan secara mandiri oleh pelamar wajib
melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah bersama dengan file
ijazah antara lain: a. Persyaratan administrasi
- Surat
Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
- Usia
18 s.d 25 bagi pelamar yang tidak memiliki sertifikat LSP Basarnas
- Usia
maksimal 40 bagi pelamar yang memiliki sertifikat LSP Basarnas yang masih
berlaku
- Diutamakan
memiliki: a) Sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku; b) Sertifikat
kompetensi yang dikeluarkan oleh Basarnas; dan/atau c) Sertifikat
kompetensi terkait bidang SAR yang dikeluarkan oleh Lembaga/Instansi
lainnya yang diakui oleh Basarnas b. Lulus Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di rumah sakit pemerintah dengan
supervisi Basarnas. Pemeriksaan kesehatan meliputi:
- Tinggi
badan minimum peserta perempuan 157 cm dan laki-laki 163 cm
- Indeks
Massa Tubuh (IMT) dengan rentang nilai 18 s.d 26
- Pemeriksaan
fisik lengkap
- Pemeriksaan
penunjang: a) Rontgen Paru b) Treadmill c) Laboratorium darah lengkap,
urine dan narkoba
- Buta
warna c. Lulus tes kesamaptaan Tes kesemaptaan dilaksanakan dengan
menggunakan standar yang ditetapkan oleh Basarnas. Nilai minimum tes
kesamaptaan adalah 40. Tes kesemaptaan meliputi:
- Tes
samapta A yang berupa lari 2.400 meter
- Tes
samapta B yang berupa: a) Push up 1 menit b) Sit up 1 menit c) Pull up 1
menit
- Tes
kemampuan berenang sejauh 50 meter
- Tes
phobia ketinggian
- Psikotes
- Bagi
jabatan yang mempersyaratkan kebutuhan keahlian/skill pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/,
pelamar wajib melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah bersama
dengan file ijazah.
- Bagi
pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah: a. Surat keterangan
penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik
Pemerintah (format terlampir); dan b. Video singkat melakukan kegiatan
sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
- Formasi
disabilitas sejumlah 14 (empat belas) yaitu pada formasi:
- Badan
Pendapatan Daerah: Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (1
alokasi)
- Badan
Penelitian dan Pengembangan: Ahli Pertama - Analis Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan Dan Teknologi (1 alokasi)
- Badan
Penghubung Daerah: Ahli Pertama - Pamong Budaya (3 alokasi)
- Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata: Ahli Pertama - Statistisi (2 alokasi)
- Dinas
Komunikasi dan Informatika: Ahli Pertama - Statistisi (1 alokasi),
Terampil - Arsiparis (1 alokasi)
- Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Ahli Pertama - Pengembang
Kewirausahaan (1 alokasi)
- Dinas
Pendidikan: Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan (2 alokasi)
VI. TAHAPAN PELAKSANAAN
Berikut adalah tahapan pelaksanaan seleksi PPPK di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023:
- Pengumuman
Seleksi: 16 s.d 30 September 2023
- Pendaftaran
Seleksi: 17 September s.d 6 Oktober 2023
- Seleksi
Administrasi: 17 September s.d 9 Oktober 2023
- Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d 13 Oktober 2023
- Masa
Sanggah: 14 s.d 16 Oktober 2023
- Jawab
Sanggah: 14 s.d 18 Oktober 2023
- Pengumuman
Pasca Sanggah: 17 s.d 23 Oktober 2023
- Penarikan
data final: 24 s.d 26 Oktober 2023
- Penjadwalan
Seleksi Kompetensi: 27 s.d 30 Oktober 2023
- Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober s.d 3
November 2023
- Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi: 5 s.d 29 November 2023
- Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Tambahan: 10 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November s.d 4 Desember 2023
- Pengumuman
Kelulusan: 1 s.d 10 Desember 2023
- Pengisian
DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 s.d 9 Januari 2024
- Usulan
Penetapan NI PPPK: 10 Januari s.d 8 Februari 2024
VII. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2023 dapat dilakukan melalui website https://sscasn.bkn.go.id/
dan https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023.
Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen
pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
VIII. LAIN-LAIN
- Peserta
seleksi dapat memantau perkembangan pengumuman, tahapan seleksi, dan
informasi lainnya di website https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023.
- Informasi
lebih lanjut mengenai tahapan seleksi, tata cara pendaftaran, persyaratan,
dan ketentuan lainnya dapat ditemukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
atau website https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023.
- Pelamar
yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi akan diangkat
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Keputusan
panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan untuk dapat dijadikan
pedoman dalam mengikuti seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.
Info selengkapnya undih DI SINI.
Baca juga: Revisi Jadwal dan Persyaratan Seleksi Penerimaan PPPK 2023
Post a Comment